PENGERTIAN
v Malpraktek adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keteramapilan dan pengetahuan didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seseorang pasien yang lazim diterpakan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama (Guwandi, 1994)
v Malpraktek merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian yang ditujukan pada sesorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukan kinerjanya sesuai bidang tugas pekerjaannya. (Ellis dan Harley. 1998)
v Malpraktek dalam keperawatan adalah sesuatu batasan yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukan kewajibannya.
MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN
Vestal, KW (1995)= malpraktik; apabila penggugat dapat menunjukan hal-hal sbb.
- Duty= kewajiban menggunakan ilmu pengetahuan.
- Breach of the duty= pelanggaran terjadi terkait dgn penyimpangan dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
- Injury= cedara. Yang dapat dituntut secara hukum
- Proximate cuased=pelanggaran terhadap kewajiban menyebabkan cedera terhadap pasien.
SIFAT-SIFAT PELANGGARAN
v Pelanggaran etika profesi, tanggungjawab organisasi profesi (Majelis Kode Etik Profesi)-PPNI.
v Sanksi Administrasi. Keppres no 56/1995 dibentuk majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK)……psl 54 ayat 1dan 2, UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan ayat 1.
Ayat 1; terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
Ayat 2 ; penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh majelis disiplin tenaga kesehatan
v Pelanggaran hukum. Pelanggaran perdata UU No. 23/1992 pasal 55 ayat 1 dan ayat 2;
Ayat 1; setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
Ayat 2; ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (i) dilaksanakan sesuai dengan peraturan peundangan undangan yang berlaku.
BIDANG PEKERJAAN PERAWAT YANG BERESIKO
v Ada tiga area yang kemungkinan perawat beresiko melakukan kesalahan:(caffe(1991), Vestal (1995),
1. Asessmen error. Adalah termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi atau informasi masalah pasien; hasil lab, tanda-tanda vital
2. Planning eror.
o Kegagalan dalam mencatat masalah pasien dalam rencana keperawatan
o Kegagalan dalam mengkomunikasikan secara efektif
o Kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara berkelanjutan
o Kegagalan memberikan intruksi yang dapat dimengerti oleh pasien
3. Intervensi error.
o Kegagalan menginterpertasikan dan melaksankan tindakan kolaboratif.
o Kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati-hati.
o Kegagalan mencatat order/pesan dari dokter

Tidak ada komentar:
Posting Komentar